Surat Gugatan Perdata

Surat Gugatan Perdata
Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang
C.q. Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Semarang

Di Semarang

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini : —————————————————————
Muh. Nurul Huda, S.H
Khoirul Huda, S.H.

Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat yang beralamat di Jl Pahlawan No. 01 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2009, bertindak untuk dan atas nama Deden Peot, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Desa Bringin RT 8 RW 2 Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Semarang. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan terhadap :

1. PT. Praharja Setia Selalu Kawasan Industri Candi, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.And in

2. Udin Prasetyo Betoro Kolo, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Ringin wok RT 1 / RW 1 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Semarang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.

Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan, adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Munah Mahripah, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Munah Mahripah pada tanggal 9 September 1999 Nomor: 16/APW/1999/PA.SR tanggal 9-9-1999).

2. Bahwa salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Munah Mahripah ialah sebuah Tanah di Kawasan Industri Candi Kecamatan Semarang Barat atas tanah seluas 25.000 meter², dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Tanah milik Benjo
Selatan : Jalan Raya Industri Candi
Barat : Tanah milik A Ching
Timur : Pabrik Semen 2 Roda

yang kini dimiliki secara sah oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”

3. Bahwa pada tanggal 11 januari 1955 Nyai Hj. Munah Mahripah melimpahkan wewenang atas tanah Nyai Hj. Maunah Mahripah yang seluas 20.000 m2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Maunah Mahripah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Jrakah, dengan menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Maunah Mahripah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.

4. Bahwa pada tanggal 4 Juli 1980, Nyai Hj. Maunah Mahripah meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1980 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Candi kepada TERGUGAT II.

5. Bahwa Nyai Hj. Maunah Mahripah menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada TERGUGAT II sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1980 tertanggal 4 juli 1980.

6. Bahwa pada tanggal 25 Desember 1980 Nyai Hj. Maunah mahripah telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 % sebulan kepada TERGUGAT II di hadapan Izzuddin, S.N., Notaris di Semarang dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-80.

7. Bahwa di sekitar akhir tahun 1981, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Maunah mahripah, TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Maunah mahripah secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.

8. Tanah tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Praharja Setia Selalu di Kawasan Industri Candi.

9. Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyai Hj. Maunah mahripah dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

10. Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Nyai Hj. Maunah mahripah atas tindakan kedua TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-
dengan rincian:

Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 200.000.000,00
Pengrusakan lahan Rp. 200.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah Rp. 600.000.000,00
___________________
Total Rp. 1.000.000.000,00

Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :

Now that the

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Candi kecamatan Semarang Barat seluas 25.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Tanah milik Benjo
Selatan : Jalan Raya Industri Candi
Barat : Tanah milik A Ching
Timur : Pabrik Semen 2 Roda

3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 25.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum milik Nyai. Hj. Maunah mahripah.

5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Maunah mahripah kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

6. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

7. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.


SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Semarang, 20 Oktober 2009

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat


MUH NURUL HUDA, S.H.

KHOIRUL HUDA, S.H.

Post a Comment

0 Comments