Surat Kuasa Gugatan Cerai di Pengadilan

Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai di PN

Yang bertandatangan dibawah ini

Nama             : Jonny Tarigan
Umur              : 42 Tahun
Pekerjaan      : Wiraswasta
Alamat            : Jln.Letkol M.Imsya RT.12 Kel. Rajawali
Kec. Jambi Timur  Kota Jambi

Untuk Selanjutnya disebut : PEMBERI KUASA

Dalam hal ini telah memilih kediaman  hukum (domisili) pada  kantor kuasanya, tersebut dibawah ini, mengangkat dan menyatakan memberi kuasa kepada :

1. RUSLAN ABDUL GANI, SH
2. HELMI,SH

Untuk selanjutnya disebut : PENERIMA KUASA

Masing-masing adalah Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Justitia (LBHJ) yang beralamat di Jln. Pakis III Rt.27 Kel. Simpang IV Sipin  Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Telp. 0813 6776 9512, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama :


————————————————–KHUSUS——————————————-

- Untuk dan atas nama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa diberikan hak sepenuhnya untuk menyelesaikan, mendampingi  serta mengurus hak-hak Pemberi Kuasa untuk mengajukan permohonan cerai terhadap Lidian Simatupang umur 37 tahun, pekerjaan swasta, Agama Kristen Protestan,Alamat Jl.Patimura KM.08 No.11 RT.22 Kel. Rawasari Kec. Kota Baru Kota Jambi, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi.


- Serta akibat –akibat hukum  yang mungkin timbul oleh karenanya;

———————————————————————————————————-

Untuk itu yang diberikan kuasa dikuasakan untuk menghadap dan berbicara denga Pembesar-pembesar/hakim-hakim, Panitera di Pengadilan Negeri Jambi, Pejabat-pejabat/hakim-hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamahg Agung, mewakili pemberi kuasa untuk menyampaikan Permohonan Cerai, menghadiri dan mengikuti proses persidangan perkara ini, menghadap serta berbicara dihadapan pejabat-pejabat atau instansi pemerintah/swasta yang ada hubungannya dengan perkara ini. Meminta/memberi segala keterangan-keterangan secara tertulis maupun lisan, memeriksa dan atau meminta, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan-permohonan, jawaban-jawaban, replik, mengajukan kesimpulan, menerima putusan dan atau penetapan dan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan perkara ini. Mengajukan dan meminta didengar keterangan saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal keterangan pihak lain dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan, menerima uang dan untuk menandatangani kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini;


Prinsipnya penerima Kuasa dapat berbuat apa saja yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


Surat kuasa ini diberikan dengan hak Honorarium, hak retensi dan hak substitusi baik seluruhnya maupun sebagian menurut undang-undang;


Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan semua tindakan penerima kuasa yang dilaksanakan berdasarkan surat kuasa ini, termasuk akibat hukumnya, dengan ketentuan bahwa dalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut penerima kuasa taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


Demikian surat kuasa khusus ini dibuat berdasarkan pasal 147 Rbg, Jo SEMA RI No. MA/KUMDIL/288/X/K/1994 tanggal 14 Oktober 1994;


Jambi, 26 November  2010



PENERIMA KUASA,                                               PEMBERI KUASA,

Post a Comment

0 Comments